Profil Bidang Kesiswaan
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
SMP Negeri 1 Banyakan Kediri
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan, dan mengendalikan program pembinaan peserta didik. Ruang lingkup kerja ini mencakup penanaman karakter, penegakan tata tertib, pengembangan minat dan bakat, serta fasilitasi layanan kesejahteraan siswa agar tercipta iklim satuan pendidikan yang kondusif, disiplin, berprestasi, dan berlandaskan Profil Pelajar Pancasila.
Landasan Hukum Pengelolaan Kesiswaan
Penyusunan dan pelaksanaan program kerja bidang kesiswaan mengacu pada regulasi nasional terkini:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022).
-
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.
-
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.
Rincian Tugas Operasional
1. Perencanaan dan Program Kerja
-
Menyusun program kerja tahunan bidang kesiswaan yang terintegrasi dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
-
Menjabarkan ketentuan dan tata tertib peserta didik yang selaras dengan nilai-nilai disiplin positif dan regulasi nasional.
-
Merancang dan memimpin pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ramah anak, edukatif, serta bebas dari perundungan.
2. Pembinaan Karakter dan Penegakan Disiplin
-
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tata tertib sekolah serta kode etik peserta didik secara konsisten.
-
Mengkoordinasikan kegiatan pembiasaan harian dan mingguan (seperti upacara bendera, kegiatan keagamaan rutin, dan literasi).
-
Menangani kasus pelanggaran disiplin siswa secara persuasif, edukatif, serta berkoordinasi secara aktif dengan Guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, dan orang tua/wali murid.
3. Pengembangan Potensi, Minat, Bakat, dan Prestasi
-
Mengkoordinasikan seleksi dan pembinaan intensif peserta didik untuk mengikuti kompetisi akademik maupun non-akademik (seperti OSN, O2SN, FLS2N, dan ajang perlombaan lainnya).
-
Mengawasi pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler wajib (Kepramukaan) dan ekstrakurikuler pilihan agar berjalan terstruktur dan berkesinambungan.
-
Memfasilitasi pembentukan serta pembinaan kepengurusan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
4. Layanan Pendukung dan Kesejahteraan Peserta Didik
-
Mengintegrasikan program penanganan siswa bersama layanan Bimbingan Konseling (BK) untuk memantau perkembangan psikologis, sosial, dan akademik.
-
Mengelola pendataan dan pengusulan program bantuan sosial bagi peserta didik (seperti Program Indonesia Pintar / PIP) agar tepat sasaran.
-
Memantau kesehatan lingkungan sekolah melalui koordinasi bersama unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
5. Evaluasi dan Pelaporan
-
Menyusun laporan berkala (bulanan, semesteran, dan tahunan) mengenai pelaksanaan seluruh program kesiswaan kepada Kepala Sekolah.
-
Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pembinaan kesiswaan sebagai landasan perbaikan mutu berkelanjutan di lingkungan SMP Negeri 1 Banyakan.